1. Kasus Luthfi Hasan
Luthfi Hasan Ishaaq, (sebelum perkara ini bergulir) adalah seorang anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Presiden PKS. Ia terlibat dalam kasus suap terkait impor daging tahun 2013. Dalam kasus ini, modus pemberian suap adalah karena PT Indoguna ingin meminta penambahan kuota impor daging sapi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menghukum mantan Presiden PKS tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Fathanah sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi semua unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwan kedua dan ketiga.
Dalam pertimbangan majelis, Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. Luthfi juga terbukti menerima janji Rp40 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna.
2. Kasus M Akil Mochtar
Akil Mochtar tertangkap tangan KPK saat Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar tertangkap ketika hendak memberi suap kepada Akil di rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra III No 7. Penyidik KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau bersama barang bukti uang 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS. Total uang sekitar Rp3 miliar.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi penanganan Pilkada Empat Lawang, Akil diduga menerima gratifikasi terkait penanganan Pilkada Palembang. Kedua sengketa Pilkada ini merupakan pengembangan dari dugaan suap sebelumnya, Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Lalu, Akil juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara lainnya di MK. Penyidik menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Kasus Dada Rosada
Dada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 6 ayat 1, atau
Pasal 13 UU 31/1999 yang diubah oleh UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman sanksi penjara paling lama 15
tahun dan denda paling besar Rp750 juta kepada setiap orang yang
memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan.
KPK sudah memperpanjang masa penahanan Dada Rosada pada Oktober lalu
selama 40 hari, setelah sebelumnya di bulan September telah
memperpanjang penahanan selama 30 hari. Hingga saat ini, persidangan
atas kasus Dada Rosada belum dimulai di Pengadilan Tipikor. 4. Kasus Ratu Atut
5. Kasus Rudi Rubiandini
Dalam kasus ini, salah seorang penyuap Rudi sudah dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan perkara Rudi sampai saat ini masih belum dilimpahkan ke pengadilan. Belakangan, KPK malah menambah jerat hukum bagi Rudi yaitu dengan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber : http://goo.gl/9HE8em

Tidak ada komentar:
Posting Komentar